Melisankan Niat dalam Sholat

Melisankan niat

Niat adalah ruh dari setiap tindakan. Baik dan buruknya tindakan tergantung pada niat. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى[1]

“Segala tindakan semata-mata berdasar niatnya. Dan  bagi setiap seorang apa yang dia niatkan.” 

Demikian juga dalam ibadah shalat. Niat merupakan Rukun yang pertama. Dan oleh karena niat terletak dalam hati, maka disunnatkan melisankan (mengucapkan secara lisan) niat tersebut demi menuntun  hati, menghindarkan rasa was-was dan demi mengakomodasi pendapat ulama yang mewajibkan melisankannya.[2]

Rasulullah SAW dalam beberapa kesempatan juga melisankan niat. Diriwayatkan dari Anas bahwa dia mendengar Rasulullah membaca:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا[3]

“Aku penuhi panggilan-Mu, melaksanakan umrah dan haji”

Hadits di atas memang berkenaan dengan ibadah haji. Tetapi tentu saja dapat diqiaskan pada ibadah-ibadah lain, seperti berwudlu, shalat, puasa, zakat dan lain sebagainya. Karena itu membaca نويت …..   hukumnya sunnat. Dan oleh karena hanya sunnat, maka bagi yang tidak membacanya niat tetap sah asalkan hati telah membersitkannya.


[1] Shahih al Bukhari, nomor 1

[2] Nihayah al Muhtaj, juz 1 hal. 437

[3] Shahih Muslim, nomor 2168

Tinggalkan komentar