Ziarah ke Makam Rasulullah SAW

Ziarah ke Makam Rasulullah SAW

Berziarah ke makam Rasulullah SAW adalah termasuk tindakan yang dianjurkan, lebih-lebih bagi orang yang telah menunaikan ibadah haji. Dalam hadits Ibnu Umar disebutkan:

من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي [1]

“Barang siapa yang menziarahi kuburku setelah wafatku maka seakan-akan menziarahiku saat aku masih hidup”

Berziarah ke makam Rasulullah SAW adalah termasuk ibadah mulia. Maka hendaknya seseorang sugguh-sungguh merencanakan dan tidak melewatkan kesempatan tersebut, lebih-lebih setelah melaksanakan ibadah haji. Jasa Rasulullah SAW atas umat Islam amatlah besar. Bahkan seandainya seseorang mengunjungi beliau dengan berjalan melata di atas kepala atau matanya dan dari tempat yang sangat jauh, yang seperti itupun belumlah menunaikan hak Rasulullah SAW atasnya.[2]

Sedangkan mengenai hadits riwayat Abu Hurairah dimana Rasulullah SAW memperingatkan agar umat Islam tidak menjadikan kubur beliau sebagai Hari Raya atau berhala, yaitu :

لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي[3]

“Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai hari raya dan jangan kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Di mana saja kalian berada bacalah shalawat kepadaku, karena shalawat kalian itu sampai padaku.”

Sayyid Muhammad bin Alawiy Al Maliki Al Hasani mengutip pernyataan seorang ulama yang memberi catatan pada hadits ini :

Sebagaian ulama menafisrkan bahwa yang dimaksud dengan larangan tersebut adalah bersikap tidak sopan ketika berziarah pada Rasulullah SAW, yaitu dengan bersendau gurau dan main-main sebagaimana yang biasa dilakukan pada hari-hari raya. Berziarah ke makam beliau tidak ditujukan kecuali mengucap salam, berdo’a di sisi beliau, berharap barakah pandangan, doa beliau dan menjawab salam beliau dengan tetap menjaga sopan santun di hadapan beliau.[4]

Oleh karena itu berziarah ke makam Rasulullah SAW tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan sangat dianjurkan karena dapat mengingatkan kita pada jasa dan perjuangan beliau serta sebagai tanda mencintai beliau.


[1] HR Ad Daruquthniy

[2] I’anah at Thalibin, juz 2 hal 313

[3] Musnad Ahmad bin Hambal, nomor 8449

[4] Manhaj as Salaf fi Fahm An Nushush bain An Nadzariyah wa At Tathbiq, hal. 103

Tinggalkan komentar